Tahukah Anda mengapa transaksi Jual - Beli Dinar Emas SEBAIKNYA dilakukan secara tunai dari tangan ke tangan, atau yang lazim kita kenal dengan istilah "Cash on Delivery" (COD)? Mari kita simak ulasannya berikut ini.
Kenapa tahap transaksi Dinar Emas adalah tahapan paling krusial? jawabnya adalah, karena dalam transaksi jual - beli Dinar Emas terdapat risiko tergelincir ke dalam transaksi riba dan ghoror (spekulatif) yang justru harus kita hindari.
Dimana letak ghoror dan riba nya? Berikut penjelasan praktis sederhananya.
Jika Anda perhatikan di sudut kanan blog ini, Anda akan melihat kotak seperti picture dibawah ini :
Picture tersebut merupakan algoritma harga Dinar Emas dan Dirham Perak ter update saat Anda mengunjungi situs ini. Untuk dapat Anda ketahui, bahwa algoritma harga tersebut ter update secara otomatis setiap 6 (Enam) jam sekali, yaitu : 06.30 WIB, 12.30 WIB, 18.30 WIB, dan 00.30 WIB.
Maka jelaslah berdasarkan update harga setiap 6 jam tersebut kita mengetahui betapa berfluktuasi atau berubah-ubahnya harga Dinar Emas terhadap Rupiah, dimana harga bisa naik dibanding sessi sebelumnya, namun juga bisa turun. Artinya, ketika transaksi jual beli dilakukan secara tidak tunai dan tidak berlangsung seketika dari tangan ke tangan (Cash on Delivery) maka dapat dipastikan salah satu pihak diantara Pembeli dan Penjual akan dirugikan karena terdapatnya fluktuasi harga selama proses serah terima fisik Dinar Emas-nya dari penjual ke pembeli.
Rekomendasi melakukan transaksi jual
beli Dinar Emas secara tunai dari tangan ke tangan mengacu pada Sabda
Rasulullah Muhammad SAW, sbb ;
dari Ubadah bin Shamit radhiallahu’anhu, bahwa Nabi
Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:
الذَّهبُ بالذَّهبِ . والفضَّةُ بالفِضَّةِ . والبُرُّ بالبُرِّ
. والشعِيرُ بالشعِيرِ . والتمْرُ بالتمْرِ . والمِلحُ بالمِلحِ . مِثْلًا بِمِثْلٍ
. سوَاءً بِسَواءٍ . يدًا بِيَدٍ . فإذَا اخْتَلَفَت هذهِ الأصْنَافُ ، فبيعوا كيفَ
شئْتُمْ ، إذَا كانَ يدًا بِيَدٍ
“emas dengan emas, perak dengan perak, burr dengan burr,
sya’ir dengan sya’ir, tamr dengan tamr, garam dengan garam, kadarnya harus
semisal dan sama, harus dari tangan ke tangan (kontan). Jika jenisnya berbeda,
maka juallah sesuka kalian, selama dilakukan dari tangan ke tangan (kontan)”
(HR. Al Bukhari, Muslim no. 1587, dan ini adalah lafadz Muslim).
Dalam
hadist diatas ada frasa kalimat "yadan bi yadin" yang berarti "dari
tangan ke tangan" alias kontan. Istilah "yadan bi yadin" disini dimaknai sebagai :
transaksi real time dimana pembeli membayar lunas kepada penjual dan
penjual menyerahkan fisik barangnya disaat yang sama.
Untuk
penjelasan lebih lengkapnya mengenai transaksi jual beli Emas/ Dinar
Emas secara kontan di majelis akad jual beli yang sama waktunya (real
time) bisa Anda pelajari salah satunya di link
ini.
Maka atas dasar itulah, kecuali dalam situasi darurat dimana pembeli terpaksa harus bertransaksi dengan penjual di daerah yang berlokasi jauh dikarenakan di daerah tempat tinggal pembeli tidak ada agen/distributor yang melayani transaksi Dinar Emas maka transaksi tidak tunai dapat dipertimbangkan untuk dijadikan alternatif transaksi jual beli dengan ketentuan yang ketat yaitu melalui marketplace/ perantara transaksi sehingga dana transaksi pembelian baru diterima penjual saat fisik dinar emas sudah benar benar diterima oleh pembeli.
Namun demikian, saran dari penulis SEBAIKNYA, usahakan sekuat tenaga untuk bertransaksi Dinar Emas secara tunai dan real time (di waktu dan tempat yang sama bertemu dengan penjual) dengan bertransaksi dari tangan ke tangan.
Usahakan terlebih dahulu untuk mencari agen/distributor terdekat dari lokasi tempat tinggal Anda dan prioritaskan untuk bertransaksi real time COD (Cash on Delivery).
Adapun pilihan untuk bertransaksi Dinar Emas secara tidak langsung melalui marketplace adalah pilihan kedua jika memang sudah benar-benar sudah di cek tidak ada agen/distributor yang terjangkau di sekitar tempat tinggal Anda.
Namun harap dicatat sekali lagi, menurut penulis sebaik-baik transaksi jual - beli Dinar Emas adalah secara kontan alias Cash on Delivery (COD). Jika Anda tidak mendapati adanya Agen/Distributor Dinar Emas terdekat di tempat tinggal Anda, maka Anda bisa bersabar dan berikhtiar memohon ridho Allah, dan berinisiatif untuk menjadi pioneer yang merintis keagenan distribusi fisik Dinar Emas dilokasi tempat tinggal Anda.
Adapun mengenai transaksi kedaruratan dengan menggunakan sarana pihak ke-3
melalui marketplace saat ini telah penulis lakukan demi memenuhi
permintaan transaksi Dinar Emas sesuai permintaan teman - teman netter yang terkoneksi dengan penulis dan kebetulan bertempat tinggal di luar pulau/ luar
kota yang didaerahnya tidak ada agen/distributor Dinar Emas.
Pembaca bisa mengunjungi merchant penulis di
Tokopedia pada link
ini.
Semoga bermanfaat, Wallahu a'lam.
dari Ubadah bin Shamit
radhiallahu’anhu, bahwa Nabi
Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:
الذَّهبُ بالذَّهبِ . والفضَّةُ بالفِضَّةِ . والبُرُّ
بالبُرِّ . والشعِيرُ بالشعِيرِ . والتمْرُ بالتمْرِ . والمِلحُ بالمِلحِ .
مِثْلًا بِمِثْلٍ . سوَاءً بِسَواءٍ . يدًا بِيَدٍ . فإذَا اخْتَلَفَت
هذهِ الأصْنَافُ ، فبيعوا كيفَ شئْتُمْ ، إذَا كانَ يدًا بِيَدٍ
“
emas dengan emas, perak dengan perak, burr dengan burr, sya’ir
dengan sya’ir, tamr dengan tamr, garam dengan garam, kadarnya harus
semisal dan sama, harus dari tangan ke tangan (kontan). Jika jenisnya
berbeda, maka juallah sesuka kalian, selama dilakukan dari tangan ke
tangan (kontan)” (HR. Al Bukhari, Muslim no. 1587, dan ini adalah lafadz Muslim).
Sumber:
http://muslim.or.id/24811-hukum-jual-beli-emas-secara-online.html
dari Ubadah bin Shamit
radhiallahu’anhu, bahwa Nabi
Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:
الذَّهبُ بالذَّهبِ . والفضَّةُ بالفِضَّةِ . والبُرُّ
بالبُرِّ . والشعِيرُ بالشعِيرِ . والتمْرُ بالتمْرِ . والمِلحُ بالمِلحِ .
مِثْلًا بِمِثْلٍ . سوَاءً بِسَواءٍ . يدًا بِيَدٍ . فإذَا اخْتَلَفَت
هذهِ الأصْنَافُ ، فبيعوا كيفَ شئْتُمْ ، إذَا كانَ يدًا بِيَدٍ
“
emas dengan emas, perak dengan perak, burr dengan burr, sya’ir
dengan sya’ir, tamr dengan tamr, garam dengan garam, kadarnya harus
semisal dan sama, harus dari tangan ke tangan (kontan). Jika jenisnya
berbeda, maka juallah sesuka kalian, selama dilakukan dari tangan ke
tangan (kontan)” (HR. Al Bukhari, Muslim no. 1587, dan ini adalah lafadz Muslim).
Sumber:
http://muslim.or.id/24811-hukum-jual-beli-emas-secara-online.html