Tuesday, November 28, 2017

Perlukah Garansi Buyback dalam Pembelian Dinar Emas?

Diantara pertanyaan yang paling sering ditanyakan oleh calon pembeli koin Dinar Emas, salah satunya adalah pertanyaan terkait garansi buyback alias jaminan bahwa koin yang dibeli nantinya bisa dijual kembali apabila suatu saat membutuhkan dana tunai (Rupiah). Sebenarnya perlu atau Enggak sih Garansi buyback dalam pembelian Dinar Emas itu? Yuk kita kupas perlu tidaknya garansi buyback dalam artikel kali ini, bismillah ..



Sebagaimana yang telah menjadi kaidah umum dalam dunia perdagangan, salah satu upaya pihak penjual agar dapat mempertahankan loyalitas dari pembeli adalah dengan memberikan layanan purna jual atau bahasa kerennya "After Sales Service" demi menjaga kepuasan dari pelanggan atas produk yang dibelinya. Demikian pula dengan transaksi Dinar Emas dimana salah satu entry point layanan purna jual yang diharapkan oleh pembeli pada umumnya adalah jaminan pembelian kembali jika suatu saat membutuhkan dana tunai (Rp) untuk memenuhi kebutuhan pembiayaan tertentu dalam kehidupannya.

Baca juga artikel terkait lainnya : Inilah Pertimbangan yang keliru saat membeli Dinar 

Penting untuk Anda ketahui, hal terkait jaminan garansi buyback koin Dinar Emas terbagi menjadi 2 pendapat yang dianut oleh teman teman jaringan distribusi Dinar Emas di Indonesia, yaitu pendapat yang meniadakan buyback, dan pendapat yang menerima buyback.

Pendapat Pertama : Koin Dinar Emas yang telah di beli tidak bisa ditukar kembali ke tunai Rupiah (fiat money)


Pihak yang berpegang pada pendapat pertama memandang garansi buyback tidak diperlukan, oleh karena itu sikap tegas telah ditetapkan oleh jaringan distribusi yang menganut pandangan ini dengan menyampaikan sejak awal kepada masyarakat yang ingin menukarkan dana simpanan Rupiahnya ke koin Dinar bahwa sekali Dinar dibeli maka tidak bisa ditukar kembali ke tunai Rupiah. Adapun dasar pertimbangan menghapus garansi buyback diantaranya karena ; koin dinar emas adalah lambang hijrah materi dari uang yang buruk dan dibenci Allah serta Rosul-NYA (uang fiat bank, karena dibuat dengan penuh tipu muslihat tanpa sandaran backup asset riil) ke uang yang fitrah sesuai tuntunan Rosul (koin Dinar Emas). Bagi pemegang pandangan ini, sekali menghijrahkan materi dari uang yang buruk (uang fiat, seperti Rupiah) ke uang yang fitrah (Dinar Emas/ Dirham Perak) maka momentum hijrah tersebut harus dijaga dan jangan sampai kembali tergelincir koin Dinar nya ditukar ke uang fiat/Rupiah kembali. Adapun solusi yang diberikan oleh penganut pendapat pertama ini bagi masyarakat yang memiliki kebutuhan pembiayaan mendesak dengan koin Dinar yang dimilikinya adalah dengan menghimbau agar bekerjasama dengan elemen masyarakat disekitarnya yang telah memiliki pemahaman yang sama sehingga keperluan pembiayaannya dapat ditransaksikan dengan alat pembayaran berupa koin Dinar Emas.

Artikel terkait lainnya : Kenapa Transaksi Dinar Emas sebaiknya harus COD


Pendapat Kedua : Menerima Buyback Koin Dinar Emas yang dibeli


Berbeda dengan pendapat pertama yang tegas tidak menerima buyback atas koin Dinar yang telah dibeli, Pendapat kedua dianut oleh sebagian jaringan distribusi Dinar Emas, yaitu memberikan layanan purna jual berupa garansi Buyback alias membantu membeli kembali koin Dinar Emas yang dibeli oleh konsumen apabila suatu saat konsumen membutuhkan dana tunai Rupiah untuk keperluan pembiayaan keperluan hidupnya suatu saat kelak. Adapun pertimbangan dari pemegang pendapat kedua ini adalah bahwa saat ini di Indonesia masih memberlakukan Undang Undang yang mengikat secara hukum terkait mata uang Rupiah sebagai alat pembayaran yang syah. Dengan demikian, keberadaan koin Dinar Emas sejauh ini masih dipandang sebagai media pelindung asset tabungan masyarakat, alat penghitung kekayaan dalam rangka perhitungan nisab zakat, medium untuk sedekah , mahar, dan wakaf. Bagi pemegang pendapat kedua ini, perjuangan untuk mengembalikan koin Dinar Emas ke masyarakat adalah pekerjaan besar yang harus dilakukan secara hati - hati tidak main asal hantam kromo dan frontal menghujat/menyerang pelaku ekonomi dan lembaga keuangan yang bertentangan dengan semangat perjuangan gerakan kembali ke koin Dinar dan Dirham.  


Spirit dari pendapat kedua ini terkait perjuangan pemasyarakatan kembali koin Dinar Emas agar kembali ke tangan masyarakat dianalogikan dengan upaya "melempar batu" ke arah musuh "raksasa lembaga lembaga keuangan ribawi yang saat ini berkuasa secara absolut mengatur perekonomian masyarakat kita dewasa ini. Sebagaimana firman Allah berikut : 

" Maka (yang sebenarnya) bukan kamu yang membunuh mereka, akan tetapi Allah-lah yang membunuh mereka, dan bukan kamu yang melempar ketika kamu melempar, tetapi Allah-lah yang melempar. (Allah berbuat demikian untuk membinasakan mereka) dan untuk memberi kemenangan kepada orang-orang mukmin, dengan kemenangan yang baik. Sesungguhnya Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui. (QS : Al Anfaal : 17)".



Bagi pemegang pendapat kedua, dakwah mengajak masyarakat agar mengamankan aset tabungannya dari bentuk uang Fiat/Valas/Rupiah ke koin Dinar Emas adalah perjuangan yang bersifat estafet dan bukan pekerjaan yang satu kali selesai. Dibutuhkan sinergi dari seluruh elemen masyarakat agar "bangun dari tidur panjangnya" dan mulai bergerak melakukan hijrah sedikit untuk memperbaiki tatanan perekonomian masyarakat yang sesuai dengan tuntunan Allah dan Rosul Nya. 


Demikian 2 pendapat yang berjalan saat ini di tengah masyarakat terkait perlu tidaknya garansi buyback dalam pembelian koin Dinar Emas. Pada akhirnya, pilihan akhir kembali ke tangan Anda... Mau beli hijrah beli Koin Dinar Emas ke jaringan distribusi yang berpegang pada pendapat yang pertama atau ke pendapat yang kedua, namun apapun pilihannya, marilah kita saling menghargai ikhtiar dari perbedaan kedua pendapat diatas. 


Karena meskipun kedua pendapat itu berbeda, namun semangatnya sama, yaitu sama sama berjuang untuk membumikan kembali koin Dinar Emas dan Dirham Perak di tangan masyarakat. 

Wallahu a'lam.  

=====
Berencana untuk membeli Dinar Emas? Silahkan isi form nya disini : Formulir Pembelian Koin Dinar Emas