Showing posts with label Investasi. Show all posts
Showing posts with label Investasi. Show all posts

Tuesday, March 21, 2017

Kenapa Transaksi Dinar Emas Sebaiknya Harus COD?

Tahukah Anda mengapa transaksi Jual - Beli Dinar Emas SEBAIKNYA dilakukan secara tunai dari tangan ke tangan, atau yang lazim  kita kenal dengan istilah "Cash on Delivery" (COD)? Mari kita simak ulasannya berikut ini.

Transaksi jual beli Dinar Emas merupakan buah dari pertimbangan final calon pembeli  dalam memutuskan membeli Dinar Emas, yaitu setelah sang calon pembeli menuntaskan prioritas yang harus ditunaikan terlebih dahulu terkait dengan kewajibannya terhadap orang lain di dalam harta yang dimilikinya sebelum melakukan pembelian Dinar Emas. Maka setelah kedua aspek tersebut selesai dilewati, tahap selanjutnya adalah ke tahap paling krusial dalam menapaki jalan hijrah ke ekonomi ber basis Dinar Emas, yaitu melakukan transaksi pembelian Dinar Emas. 

Kenapa tahap transaksi Dinar Emas adalah tahapan paling krusial? jawabnya adalah, karena dalam transaksi jual - beli Dinar Emas terdapat risiko tergelincir ke dalam transaksi riba dan ghoror (spekulatif) yang justru harus kita hindari.

Dimana letak ghoror dan riba nya? Berikut penjelasan praktis sederhananya. 
Jika Anda perhatikan di sudut kanan blog ini, Anda akan melihat kotak seperti picture dibawah ini : 

Picture tersebut merupakan algoritma harga Dinar Emas dan Dirham Perak ter update saat Anda mengunjungi situs ini. Untuk dapat Anda ketahui, bahwa algoritma harga tersebut ter update secara otomatis setiap 6 (Enam) jam sekali, yaitu : 06.30 WIB, 12.30 WIB, 18.30 WIB, dan 00.30 WIB. 

Maka jelaslah berdasarkan update harga setiap 6 jam tersebut  kita mengetahui betapa berfluktuasi atau berubah-ubahnya harga Dinar Emas terhadap Rupiah, dimana harga bisa naik dibanding sessi sebelumnya, namun juga bisa turun. Artinya, ketika transaksi jual beli dilakukan secara tidak tunai dan tidak berlangsung seketika dari tangan ke tangan (Cash on Delivery) maka dapat dipastikan salah satu pihak diantara Pembeli dan Penjual akan dirugikan karena terdapatnya fluktuasi harga selama proses serah terima fisik Dinar Emas-nya dari penjual ke pembeli. 

Rekomendasi melakukan transaksi jual beli Dinar Emas secara tunai dari tangan ke tangan mengacu pada Sabda Rasulullah Muhammad SAW, sbb ;
 
dari Ubadah bin Shamit radhiallahu’anhu, bahwa Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:

الذَّهبُ بالذَّهبِ . والفضَّةُ بالفِضَّةِ . والبُرُّ بالبُرِّ . والشعِيرُ بالشعِيرِ . والتمْرُ بالتمْرِ . والمِلحُ بالمِلحِ . مِثْلًا بِمِثْلٍ . سوَاءً بِسَواءٍ . يدًا بِيَدٍ . فإذَا اخْتَلَفَت هذهِ الأصْنَافُ ، فبيعوا كيفَ شئْتُمْ ، إذَا كانَ يدًا بِيَدٍ

“emas dengan emas, perak dengan perak, burr dengan burr, sya’ir dengan sya’ir, tamr dengan tamr, garam dengan garam, kadarnya harus semisal dan sama, harus dari tangan ke tangan (kontan). Jika jenisnya berbeda, maka juallah sesuka kalian, selama dilakukan dari tangan ke tangan (kontan)” (HR. Al Bukhari, Muslim no. 1587, dan ini adalah lafadz Muslim).

Dalam hadist diatas ada frasa kalimat "yadan bi yadin" yang berarti "dari tangan ke tangan" alias kontan. Istilah "yadan bi yadin" disini dimaknai sebagai : transaksi real time dimana pembeli membayar lunas kepada penjual dan penjual menyerahkan fisik barangnya disaat yang sama. 

Untuk penjelasan lebih lengkapnya mengenai transaksi jual beli Emas/ Dinar Emas secara kontan di majelis akad jual beli yang sama waktunya (real time) bisa Anda pelajari salah satunya di link ini.

Maka atas dasar itulah, kecuali dalam situasi darurat dimana pembeli terpaksa harus bertransaksi dengan penjual di daerah yang berlokasi jauh dikarenakan di daerah tempat tinggal pembeli tidak ada agen/distributor yang melayani transaksi Dinar Emas maka transaksi tidak tunai dapat dipertimbangkan untuk dijadikan alternatif transaksi jual beli dengan ketentuan yang ketat yaitu melalui marketplace/ perantara transaksi sehingga dana transaksi pembelian baru diterima penjual saat fisik dinar emas sudah benar benar diterima oleh pembeli.

Namun demikian, saran dari penulis SEBAIKNYA, usahakan sekuat tenaga untuk bertransaksi Dinar Emas secara tunai dan real time (di waktu dan tempat yang sama bertemu dengan penjual) dengan bertransaksi dari tangan ke tangan.

Usahakan terlebih dahulu untuk mencari agen/distributor terdekat dari lokasi tempat tinggal Anda dan prioritaskan untuk bertransaksi real time COD (Cash on Delivery).

Adapun pilihan untuk bertransaksi Dinar Emas secara tidak langsung melalui marketplace adalah pilihan kedua jika memang sudah benar-benar sudah di cek tidak ada agen/distributor yang terjangkau di sekitar tempat tinggal Anda.  

Namun harap dicatat sekali lagi, menurut penulis sebaik-baik transaksi jual - beli Dinar Emas adalah secara kontan alias Cash on Delivery (COD). Jika Anda tidak mendapati adanya Agen/Distributor Dinar Emas terdekat di tempat tinggal Anda, maka Anda bisa bersabar dan berikhtiar memohon ridho Allah, dan berinisiatif untuk menjadi pioneer yang merintis keagenan distribusi fisik Dinar Emas dilokasi tempat tinggal Anda.

Adapun mengenai transaksi kedaruratan dengan menggunakan sarana pihak ke-3 melalui marketplace saat ini telah penulis lakukan demi memenuhi permintaan transaksi Dinar Emas sesuai permintaan teman - teman netter yang terkoneksi dengan penulis dan kebetulan bertempat tinggal di luar pulau/ luar kota yang didaerahnya tidak ada agen/distributor Dinar Emas. Pembaca bisa mengunjungi merchant penulis di Tokopedia pada link ini.  

Semoga bermanfaat, Wallahu a'lam.



dari Ubadah bin Shamit radhiallahu’anhu, bahwa Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:
الذَّهبُ بالذَّهبِ . والفضَّةُ بالفِضَّةِ . والبُرُّ بالبُرِّ . والشعِيرُ بالشعِيرِ . والتمْرُ بالتمْرِ . والمِلحُ بالمِلحِ . مِثْلًا بِمِثْلٍ . سوَاءً بِسَواءٍ . يدًا بِيَدٍ . فإذَا اخْتَلَفَت هذهِ الأصْنَافُ ، فبيعوا كيفَ شئْتُمْ ، إذَا كانَ يدًا بِيَدٍ
emas dengan emas, perak dengan perak, burr dengan burr, sya’ir dengan sya’ir, tamr dengan tamr, garam dengan garam, kadarnya harus semisal dan sama, harus dari tangan ke tangan (kontan). Jika jenisnya berbeda, maka juallah sesuka kalian, selama dilakukan dari tangan ke tangan (kontan)” (HR. Al Bukhari, Muslim no. 1587, dan ini adalah lafadz Muslim).


Sumber: http://muslim.or.id/24811-hukum-jual-beli-emas-secara-online.html
dari Ubadah bin Shamit radhiallahu’anhu, bahwa Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:
الذَّهبُ بالذَّهبِ . والفضَّةُ بالفِضَّةِ . والبُرُّ بالبُرِّ . والشعِيرُ بالشعِيرِ . والتمْرُ بالتمْرِ . والمِلحُ بالمِلحِ . مِثْلًا بِمِثْلٍ . سوَاءً بِسَواءٍ . يدًا بِيَدٍ . فإذَا اخْتَلَفَت هذهِ الأصْنَافُ ، فبيعوا كيفَ شئْتُمْ ، إذَا كانَ يدًا بِيَدٍ
emas dengan emas, perak dengan perak, burr dengan burr, sya’ir dengan sya’ir, tamr dengan tamr, garam dengan garam, kadarnya harus semisal dan sama, harus dari tangan ke tangan (kontan). Jika jenisnya berbeda, maka juallah sesuka kalian, selama dilakukan dari tangan ke tangan (kontan)” (HR. Al Bukhari, Muslim no. 1587, dan ini adalah lafadz Muslim).


Sumber: http://muslim.or.id/24811-hukum-jual-beli-emas-secara-online.html

Sunday, March 19, 2017

Jangan Beli Dinar Emas Sebelum Menyelesaikan Hal ini

Keputusan membeli Dinar Emas memiliki konsekuensi dan risiko yang harus ditanggung oleh orang yang membelinya. Namun ada hal penting yang harus tuntas kita selesaikan terlebih dahulu sebelum melakukan pembelian Dinar Emas. Apa itu? Mari kita bahas bersama berikut ini.


Pada artikel sebelumnya, saya telah mengulas tentang pertimbangan yang keliru saat memutuskan membeli Dinar Emas. Pembahasan tersebut penting karena segala keputusan yang dibuat oleh manusia terjadi karena adanya pertimbangan. Bayangkan, betapa mengerikannya pertimbangan yang keliru, selain menyebabkan hasil dari tindakan yang dilakukan menjadi salah kaprah dan tidak sesuai dengan tujuan baik yang terkandung didalamnya, namun lebih dari itu. Saat banyak orang memutuskan membeli Dinar Emas untuk tujuan mencari keuntungan dari selisih harga di masa yang akan datang ...maka sesuatu yang fatal terjadi menimpa pelakunya, yaitu ; tergelincir pada aktifitas yang mengarah kepada kesibukan berspekulasi (ghoror) sehingga merusak keberkahan dari aktifitas kita atas transaksi Dinar Emas tersebut.

Ok, berdasarkan tulisan saya sebelumnya di sini , pembaca sudah paham kata kunci dari tujuan mengapa kita perlu untuk membeli Dinar Emas, yaitu sepenuhnya semata-mata diniatkan untuk hijrah dari sistem keuangan yang zalim dan rente ke sistem keuangan yang berkeadilan serta bebas dari riba, maisyir, dan ghoror.  Namun demikian, memiliki pemahaman yang sempurna untuk berhijrah membeli Dinar Emas saja ternyata TIDAK CUKUP, dan tidak serta merta membebaskan Anda untuk leluasa membeli Dinar Emas.

Mengapa demikian? Karena dalam setiap sen uang yang ada ditangan Anda terdapat hak milik orang lain. Dan hak milik orang lain yang utama harus anda dahulukan tersebut adalah HUTANG. Jika Anda telah memiliki pertimbangan dan keputusan yang bulat untuk berhijrah ke sistem keuangan yang adil ber basis kan Dinar Emas, maka tahan keinginan Anda untuk segera membeli Dinar sebelum benar benar melunasi kewajiban Hutang kepada orang lain. Jangan sampai terjadi hal yang paradoksal dimana Anda bisa beli Dinar Emas tapi punya hutang.

Singkat kata, uang yang Anda belanjakan untuk membeli Dinar Emas haruslah merupakan free money (uang yang bebas), yaitu uang yang sepenuhnya Anda miliki dan memenuhi kewajibannya atas hak orang lain yang ada didalamnya. Jika Anda memaksakan diri membeli Dinar Emas dengan uang yang masih terdapat hak orang lain didalamnya, maka ada risiko berkurang/hilangnya keberkahan atas transaksi tersebut.

Semoga Allah melindungi kita dari setiap transaksi yang jahil dan tidak berkah. Aamiin.

"Lebih baik Tidak Punya Dinar Emas tapi Hutang LUNAS, daripada bisa beli Dinar Emas tapi HUTANG tak terbayar"